PELAYANAN PENGADUAN
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN
SYARAT :
1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi :
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi
- Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita
- Permintaan penyelesaian yang diajukan;
- Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani, Ditujukan ke alamat : Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Tembusan : Puskesmas Wonokasian Jl. Joyo Sungkono, Desa Wonokasian, Kec Wonoayu atau melalui email di pkmwonokasian@gmail.com
2. Hadir langsung ke Puskesmas Wonokasian dan menyampaiakan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
PROSEDUR :
1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Puskesmas Wonokasian melalui media aduan yang telah disediakan.
2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.
WAKTU PELAYANAN :
Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Puskesmas Wonokasian maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
BIAYA/TARIF : tidak ada biaya/tarif
PRODUK PELAYANAN :
Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.
PENGADUAN :
a Kotak Saran
b Telepon : (031) 99644143
c Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id
d Email : pkmwonokasian@gmail.com
e Facebook : Puskesmas Wonokasian
f Instagram : pkmwonokasian
g Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian