PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT
SYARAT :
1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
2 KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
3 Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
4 Membawa rujukan lama dan surat keterangan dalam perawatan untuk pasien yang akan memperpanjang rujukan
PROSEDUR :
1 Pasien dipanggil oleh petugas
2 Dilakukan anamnesa kepada pasien
3 Dilakukan swab antigen untuk pasien yang memerlukan tindakan aerosol
4 Dilakukan pemeriksaan penunjang (Tensi dan Laboratorium) bila diperlukan
5 Dilakukan tindakan sesuai diagnosa
6 Pemberian resep obat, rujukan, surat keterangan sehat, surat keterangan berobat, surat keterangan istirahat, bagi yang memerlukan
7 Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
8 Pasien mengambil obat di ruang farmasi
9 Pasien pulang
WAKTU PELAYANAN : 30 Menit
BIAYA/TARIF :
1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024
2 JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021
PRODUK PELAYANAN :
1 Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
2 PenambalanSementara
3 PenambalanTetap
4 Pencabutan Gigi Sulung
5 Pencabutan Gigi Permanen
6 Pembersihan Karang Gigi
7 Pengobatan
8 Rujukan
9 Surat Keterangan Berobat
10 Surat Keterangan Istirahat
PENGADUAN :
a Kotak Saran
b Telepon : (031) 99644143
c Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id
d Email : pkmwonokasian@gmail.com
e Facebook : Puskesmas Wonokasian
f Instagram : pkmwonokasian
g Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian