PELAYANAN LANSIA
STANDAR PELAYANAN LANSIA
SYARAT :
1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
2 KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
3 Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
PROSEDUR :
1 Pasien datang ke loket pendaftaran
2 Petugas loket memilah kriteria pasien berdasarkan usia (apabila usia > 60 tahun, diarahkan ke poli lansia)
3 Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
4 Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan
5 Petugas melakukan rujukan ke poli terkait bila diperlukan (gizi, gigi, laboratorium, TB, UGD) bila diperlukan
6 Memberikan informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
7 Dokter memberikan resep kepada pasien
8 Dokter memberikan rujukan berjenjang bila diperlukan
9 Pasien mengambil obat sesuai resep
10 Pasien pulang
WAKTU PELAYANAN : 30 Menit
BIAYA/TARIF :
1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024
2 JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021
PRODUK PELAYANAN : Pelayanan pengobatan usia ≥ 60 tahun
PENGADUAN :
a Kotak Saran
b Telepon : (031) 99644143
c Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id
d Email : pkmwonokasian@gmail.com
e Facebook : Puskesmas Wonokasian
f Instagram : pkmwonokasian
g Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian